Prosedur Hipnoterapi/ Konseling/ Telekonseling 2024

  • Setiap klien wajib membuat janji untuk bertemu Elnov, hanya melalui WhatsApp 082111631300.
  • Klien yang langsung datang ke tempat praktik tidak dilayani karena Hipnoterapis selalu bekerja berdasar janji temu dan jadwal yang pasti.
  • Klien dengan masalah fisik/kesehatan wajib konsultasi ke dokter terlebih dahulu dan menjalani pemeriksaan medis. Bila masalah kesehatan ini murni karena faktor fisik, penanganan pertama dan utama adalah medis. Hipnoterapi hanya membantu di aspek emosi.
  • Bila dokter menyatakan tidak ada masalah secara fisik, maka masalah fisik/kesehatan ini besar kemungkinan disebabkan oleh faktor emosi/psikis, dan disebut sebagai kondisi psikosomatis. Hipnoterapi bisa membantu mengatasi masalah psikosomatis.
  • Lokasi Praktik: Jalan Merapi No. 7, Bendan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Google Map: https://goo.gl/maps/Pi8gqpWWdbQmvthc7).
  • Tersedia Telekonseling (online via Google Meet), khusus untuk klien dari luar kota/negeri.

SYARAT HIPNOTERAPI/KONSELING (Tatap Muka) dan TELEKONSELING (Online)

  1. Klien jelas dengan masalah emosi atau perilaku yang hendak diatasi.
  2. Klien siap dan bersedia jumpa terapis, untuk dibantu mengatasi masalahnya, atas kesadaran atau keinginannya sendiri, bukan atas desakan, dorongan, rayuan, dan paksaan pihak lain.
  3. Klien dewasa wajib menghubungi sendiri terapis dan menceritakan masalah atau kondisinya, dan tujuan terapi spesifik yang hendak dicapai. Klien menjawab jujur, apa adanya, pertanyaan-pertanyaan terapis.
  4. Klien anak dan remaja harus mendapat persetujuan dari orang tua untuk menjalani hipnoterapi.
  5. Khusus klien anak, terapis mensyaratkan minimal 2 (dua) sesi konseling. Sesi ke-1: konseling kedua orang tua (ayah dan ibu) dengan Hipnoterapis. Sesi ke-2: konseling anak. Mengingat pentingnya dukungan dari kedua orang tua untuk perubahan perilaku anak, maka terapis tidak akan melakukan terapi pada anak bila kedua orang tuanya tidak bersedia menjalani sesi konseling.
  6. Dalam satu sesi terapi, hanya satu masalah yang diproses, tidak bisa dilakukan terapi secara sekaligus pada lebih dari satu masalah.
  7. Bila klien mengalami lebih dari satu masalah, klien perlu memutuskan satu masalah utama yang akan diatasi agar proses terapi berjalan fokus dan optimal. Masalah utama ini perlu diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas, baru setelahnya, bila klien menghendaki, terapis membantu klien mengatasi masalah yang lain.
  8. Klien bersedia dan komit menjalani, bila dibutuhkan, hingga 4 (empat) sesi konseling dan atau terapi untuk menyelesaikan satu masalah. Jika dalam 1 atau 2 sesi masalah telah berhasil diatasi, terapi telah selesai dan tidak perlu dilanjutkan.
  9. Jarak antarsesi idealnya adalah satu minggu. Namun, bila kondisi dan situasi klien membutuhkan penanganan yang bersifat segera dan mendesak, jarak antarsesi bisa disepakati lebih singkat.
  10. Klien mencetak dan mengisi Intake Form sebelum jumpa terapis. Selanjutnya Intake Form dipindai (scan) dan dikirimkan ke terapis serta dibawa saat jumpa.
  11. Sebelum jumpa terapis, klien cukup istirahat (tidur) dan makan.
  12. Proses terapi berlangsung antara 2-3 jam. Selama proses terapi, klien hanya berdua bersama terapis di ruang praktik, agar proses terapi berjalan optimal.
  13. Klien tidak diperkenankan merekam sebagian atau keseluruhan proses terapi, baik audio atau video, dengan alasan apapun.
  14. Klien dan atau terapis, dengan alasan tertentu, berhak tidak melanjutkan proses terapi.
  15. Klien percaya sepenuhnya pada terapis, menjalankan bimbingan terapis dengan sungguh-sungguh, bersikap pasrah, dan tidak melakukan analisis atas proses terapi yang berlangsung.
  16. Hipnoterapi adalah kontrak upaya, bukan kontrak hasil. Terapis tidak menjanjikan kesembuhan, tidak menjanjikan masalah klien pasti berhasil diatasi. Terapis melakukan upaya terbaik yang mampu ia lakukan, berdasar pengetahuan yang ia peroleh lewat pendidikan, pengalaman dan kompetensi terapeutiknya.
  17. Semua informasi yang disampaikan klien pada terapis, baik pada sesi wawancara dan terapi, bersifat pribadi dan rahasia. Terapis menyimpan informasi ini sebagai rahasia terapi, dan tidak berbagi informasi ini dengan pihak lain tanpa izin klien.
  18. Agar proses terapi berjalan lancar, leluasa, dan optimal, klien perlu meluangkan waktu hingga 5 (lima) jam, terhitung sejak ia jumpa terapis. Klien juga perlu memastikan bahwa ia tidak punya janji atau rencana kegiatan tertentu usai terapi.
  19. Biaya hipnoterapi/konseling (tatap muka) bersama Elizabeth Novarina, S.S., M.Si., CHt® adalah Rp750.000,- Klien mengonfirmasi jadwal appointment dengan melakukan pembayaran di muka (booking fee) sebesar Rp250.000,- serta mengirimkan bukti transfernya. Apabila Klien meminta reschedule dalam waktu 1×24 jam (H-1), booking fee tidak akan hangus dan dapat digunakan untuk jadwal appointment berikutnya. Booking fee mengurangi biaya terapi pada saat kehadiran.
  20. Biaya telekonseling (online menggunakan Google Meet) bersama Elizabeth Novarina, S.S., M.Si., CHt® adalah Rp500.000,- dengan durasi maks. 90 menit. Klien memastikan kondisi jaringan internet/wifi, gadget/laptop, dan ruangan selama telekonseling berlangsung berada dalam keadaan lancar, baik, dan tenang. Klien mengonfirmasi jadwal appointment dengan melakukan pembayaran penuh di muka dan mengirimkan bukti transfernya.

 

Informasi lainnya: Hipnoterapi bersama Elnov

 

Date

Jan 01 2024 - Dec 31 2024
Ongoing...

Time

09:00 - 21:00 WIB
9:00 am - 9:00 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *